Pemerintah Berencana Sederhanakan Pos Tarif PNBP Yang Tidak Aktif

 JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) melaporkan ada puluhan ribu pos tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang saat ini tidak aktif alias tidak menghasilkan penerimaan untuk negara. Untuk itu, diperlukan penataan ulang pos-pos tarif tersebut untuk mengoptimalisasi penerimaan. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu, Suahasil Nazara mengatakan, pemerintah telah melakukan pemetaan (mapping) terhadap tarif PNBP di kementerian dan lembaga (K/L). Hasilnya, terdapat total 71.752 tarif PNBP yang tersebar di 45 K/L saat ini. 

Namun, sebanyak 39.704 jenis tarif atau sekitar 55% nya tidak aktif. Hanya 45% atau 32.048 jenis tarif yang saat ini aktif berkontribusi terhadap penerimaan negara. 

“Ini menjadi PR besar pemerintah untuk memetakan dengan baik mana saja sebenarnya pos tarif yang masih harus kita jaga dan mana yang harus kita sederhanakan karena sudah tidak berfungsi baik,” ujar Suahasil dalam Rapat Panja di Badan Anggaran DPR RI, Selasa (25/6). 

Penyederhanaan tarif PNBP, lanjutnya, tak berarti pemerintah mengurangi kapasitas dan kualitas layanan dasar yang menjadi kewajiban. Namun, penyederhanaan menjadi bagian dari upaya menyelaraskan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang PNBP. 

Suahasil melaporkan, sebanyak 32.408 tarif PNBP yang aktif tersebut menyumbang penerimaan sebesar Rp 104,48 triliun pada tahun anggaran 2017. Ada sekitar 3.531 tarif yang berasal dari 8 K/L terbesar memberikan kontribusi PNBP sebanyak Rp 90,49 triliun. 

Kementerian ESDM menjadi penyumbang terbesar yaitu Rp 42,48 triliun melalui 632 pos tarif aktifnya, yang berasal dari layanan dan hasil sumber daya alam. 

Kedua, Kementerian Kominfo yang menyumbang PNBP sebesar Rp 17,81 triliun melalui 139 pos tarif aktif pada 2017 lalu. “Untuk Kominfo yang terbesar berasal dari layanan frekuensi dan telekomunikasi,” kata Suahasil. 

Setoran PNBP terbesar ketiga berasal dari Polri dengan jumlah Rp 10,16 triliun yang berasal dari 103 pos tarif aktif. Kebanyakan penerimaan didapatkan dari layanan lalu lintas. 

Keempat, Kementerian Perhubungan menyumbang PNBP sebesar Rp 6,01 triliun dari 1.639 pos tarif aktif. Kelima, disumbang oleh Kementerian LHK dengan setoran sebesar Rp 4,8 triliun melalui 502 pos tarif aktif yang berasal dari layanan maupun hasil sumber daya alam. 

Keenam, Kemenristekdikti menyumbang PNBP sebesar Rp 3,68 triliun melalui 72 pos tarif aktif. Ketujuh, Kemkumham menyetorkan Rp 3,22 triliun dari 362 pos tarif yang aktif. Terakhir, Kementerian ATR/BPN memberikan PNBP sebesar Rp 2,34 triliun dari 82 pos tarifnya yang aktif. 

Sisanya, berasal dari kementerian dan lembaga lain dengan total pos tarif aktif sebanyak 28.517 yang menghasilkan PNBP sebesar Rp 13,99 triliun pada 2017 lalu. 

Suahasil mengatakan akan melakukan koordinasi lanjutan dengan K/L terkait proses penyederhanaan pos tarif PNBP tersebut. “Nanti kita tanya ke K/L dan diharapkan ini rampung secara bertahap. Sekarang sadar saja dulu,” ujarnya. 

Banyaknya pos tarif PNBP yang tidak aktif tersebut, menurutnya, ada beberapa yang disebabkan oleh kegiatan-kegiatan yang sudah tidak lagi relevan atau tidak lagi diizinkan. “PNBP layanan ini dirumuskan, kalau bagus akan diteruskan, tapi kalau enggak ya ditinggalkan,” tutur Suahasil.

Sumber: kontan

.

Postingan Terkait

.

Komentar

Detail Post

Tanggal Publish

26 June 2019 15:00WIB

Kategori

News