Pengembangan Dana Pensiun Syariah

Diakui atau tidak, fase hidup paling berat bagi seorang pekerja adalah pada saat memasuki purna karya. Pada fase ini, umumnya seseorang mengalami penurunan multidimensional, utamanya penurunan penghasilan. Oleh karena itu seseorang harus mempersiapkan diri sejak dini agar tetap bahagia setelah purna karya. Salah satu instrumen andalan bagi masyarakat pekerja agar tetap bahagia pada fase purna karya adalah dana pensiun, baik dana pensiun yang diselenggarakan oleh pemberi kerja melalui dana pensiun pemberi kerja (DPPK), maupun dana pensiun yang didirikan oleh perbankan atau perusahaan asuransi jiwa melalui dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Berbeda dengan produk perbankan, pasar modal, asuransi dan  pembiayaan yang sudah memiliki varian produk dan layanan syariah, dana pensiun termasuk ketinggalan dalam menyediakan layanan syariah. Sampai saat ini, di Indonesia secara legal belum ada dana pensiun syariah. Hal ini tergolong ironi. Seharusnya dana pensiun syariah merupakan layanan keuangan syariah yang paling dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin husnul khatimah, karena dana pensiun baru dirasakan manfaatnya bagi peserta pada periode akhir hidup seseorang.

Dalam konteks ini, pengundangan Peraturan OJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah pada akhir September 2016 sangat penting bagi masyarakat. Saat ini, POJK ini merupakan satu-satunya regulasi yang menjadi payung hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan program pensiun syariah di Indonesia. Harapannya, penerbitan POJK ini akan diikuti dengan lahir dan bertumbuhnya industri dana pensiun syariah secara masif.

Namun, harapan itu bukan perkara mudah untuk diwujudkan. Karena, supply side dan demand side dana pensiun syariah masih menyimpan tantangan fundamental. Keduanya harus didorong bersamaan agar pertumbuhan dana pensiun syariah dapat bergerak optimal.

Pada sisi supply, belum adanya pelaku dana pensiun syariah menjadi tantangan paling utama. Memang sudah ada embrio dana pensiun syariah, yaitu beberapa dana pensiun yang tergabung ke dalam Ikatan Dana Pensiun Islam Indonesia (IDPII). Walaupun market share dana pensiun anggota IDPII sangat kecil dibanding total industri dana pensiun, keberadaan IDPII dapat menjadi penggerak utama sekaligus mempercepat pengembangan industri dana pensiun syariah.

Sisi suplai

Oleh karena itu, desain pengembangan dana pensiun syariah dari sisi suplai harus diarahkan untuk mendorong pihak-pihak potensial agar bersedia mendirikan dana pensiun syariah. Paling tidak terdapat tiga pihak potensial mendirikan dana pensiun syariah.

Pertama, pemberi kerja yang sudah memiliki dana pensiun non syariah. Untuk kategori ini, penyelenggaraan dana pensiun syariah dapat diarahkan dengan cara melakukan konversi dana pensiun yang sudah ada menjadi dana pensiun syariah, atau dengan cara mendirikan unit syariah DPPK. Jalur ini relatif lebih mudah, namun secara makro tidak menambah size aset industri dana pensiun.

Kedua, pemberi kerja yang belum memiliki dana pensiun. Untuk kategori ini, penyelenggaraan dana pensiun syariah dapat dilakukan dengan mengarahkan pemberi kerja untuk mendirikan dana pensiun syariah, atau diarahkan untuk mengikutsertakan karyawannya menjadi peserta DPLK Syariah. Jalur ini relatif lebih sulit, tapi bila berhasil dampaknya secara makro bagi perekonomian nasional akan sangat signifikan. Kesulitan utamanya terletak pada pemahaman pemberi kerja yang masih sangat terbatas terkait urgensi dana pensiun syariah, dan kewajiban bagi pemberi kerja untuk mengikutsertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, perbankan dan perusahaan asuransi jiwa. Untuk kategori ini, penyelenggaraan dana pensiun syariah dapat diarahkan melalui pendirian DPLK Syariah, atau bagi bank dan perusahaan asuransi jiwa yang sudah memiliki DPLK diarahkan untuk membuat dan menjual paket investasi syariah. Seharusnya jalur ini yang paling mudah untuk didorong, karena dapat dikategorikan sebagai model ekspansi bisnis bagi bank dan perusahaan asuransi jiwa.

Sedangkan sisi demand, tingkat literasi yang masih sangat rendah menjadi tantangan paling utama bagi pengembangan dana pensiun syariah. Berdasarkan survei OJK tahun 2013, hanya 7,13% masyarakat yang betul-betul mengetahui dan memiliki keyakinan terhadap dana pensiun. Sedangkan masyarakat yang belum memiliki pengetahuan sama sekali terhadap dana pensiun mencapai 81%.

Berdasarkan data itu, untuk mendorong demand side dana pensiun syariah membutuhkan serangkaian proses literasi agar masyarakat memahami manfaat dan pentingnya dana pensiun syariah. Jika literasi dana pensiun syariah berhasil, maka 81% masyarakat yang sebelumnya il-literate ini menjadi potensi pasar bagi basis pengembangan dana pensiun syariah.

Paling tidak ada dua kategori masyarakat yang dapat menjadi fokus sasaran pengembangan dana pensiun syariah dari sisi demand. Pertama, peserta dana pensiun eksisting. Untuk kategori ini, pilihannya adalah melalui pemindahan kepesertaan ke dana pensiun syariah. Jalur ini lebih mudah bagi peserta yang status kepesertaannya adalah peserta mandiri di DPLK, karena peserta dengan status ini memiliki hak prerogatif terhadap dananya di DPLK.

Kedua, karyawan perusahan swasta dan enterpreneur. Untuk kategori ini, mereka dapat diarahkan menjadi peserta DPLK syariah secara mandiri. Jalur ini sangat sensitif terhadap tingkat penghasilan seseorang, semakin tinggi penghasilan seseorang, akan semakin mudah untuk menerima ajakan mengikuti dana pensiun syariah. Apalagi untuk kategori masyarakat yang mementingkan aspek kesyariahan.

Dalam konsep pengembangan dana pensiun syariah, demand side menjadi daya tarik utama bagi pelaku industri untuk mau masuk ke bisnis dana pensiun syariah. Semakin tinggi demand maka sisi suplai juga semakin meningkat.

Namun, kita juga tidak boleh lupa bahwa permintaan terhadap dana pensiun syariah juga ditentukan oleh seberapa besar suplai layanan dana pensiun syariah. Semakin mudah masyarakat mengakses dana pensiun syariah, maka ketertarikan masyarakat mengikuti dana pensiun syariah juga akan semakin besar. Jadi, desain pengembangan dana pensiun syariah harus mempertimbangkan kedua sisi secara berkesinambungan.

Mohammad Amin, Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Bidang Pendidikan dan Tenaga Kerja

 

.

Postingan Terkait

.

Komentar

Detail Post

Tanggal Publish

22 May 2018 11:45WIB

Kategori

Opini