Babak baru industri dana pensiun syariah di tanah air akan segera dimulai setelah Peraturan OJK (POJK) yang mengatur tentang penyelenggaraan program pensiun syariah disahkan pada akhir Juli 2016. Bagi para pegiat keuangan syariah, POJK ini menjadi jawaban kegalauan, kabar gembira, dan sekaligus tantangan tidak ringan.
Agar eksistensi dan manfaatnya semakin nyata dan diperhitungkan, dana pensiun syariah harus mampu mewarnai potret keuangan syariah dan memberi kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, terutama dalam ranah pengembangan ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Concern ini perlu ditekankan, karena selama ini perekonomian nasional masih menyimpan kendala pada aspek distribusi manfaat pembangunan. Pertumbuhan ekonomi tidak berbanding lurus dengan penyerapan tenaga kerja dan pengentasan kemiskinan. Dalam konteks ini, dana pensiun syariah dapat menjadi salah satu instrumen penting pengembangan ekonomi masyarakat berbasis usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Untuk dapat sampai ke arah itu, tugas pertama yang perlu diselesaikan oleh para pegiat dana pensiun syariah adalah bagaimana mengubah mindset masyarakat yang selama ini menganggap bahwa hanya pegawai negeri, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN atau pekerja kantoran yang berhak memiliki program pensiun.
Anggapan masyarakat terhadap dana pensiun ini terkonfirmasi dari hasil survei yang dilakukan OJK tahun 2013. Berdasarkan survei tersebut, masyarakat yang betul-betul mengetahui dan memiliki keyakinan terhadap dana pensiun hanya 7,13%, dan masyarakat yang belum memiliki pengetahuan sama sekali terhadap dana pensiun mencapai 81%.
Dari perspektif optimistis, hasil survei tersebut menunjukkan bahwa dana pensiun syariah memiliki peluang yang sangat besar untuk dikembangkan. Dengan catatan, stakeholders dana pensiun syariah mampu meyakinkan masyarakat bahwa semua orang diperbolehkan memiliki program pensiun syariah. Yang tidak kalah penting juga meyakinkan masyarakat bahwa dana pensiun syariah memiliki keterkaitan erat dengan perjalanan hidup atau siklus bisnis peserta program pensiun syariah.
Apabila masyarakat memahami hal ini, gelombang keinginan untuk menjadi pegawai negeri atau pegawai kantoran juga akan dapat berkurang. Di sisi lain, akan semakin banyak masyarakat menengah ke bawah yang dengan penuh keyakinan memilih menjadi entrepreneur. Artinya UMKM akan terdorong untuk tumbuh semakin besar.
Inter-relasi dua pihak
Peluang ini sangat besar mengingat orang-orang yang ingin menjadi pegawai negeri memiliki latar belakang pendidikan yang memadai. Bahkan saat ini, antrean pendaftar pegawai negeri didominasi oleh lulusan perguruan tinggi. Mereka cenderung kreatif, melek teknologi, berpikiran terbuka dan berani mengambil risiko. Kalau potensi SDM ini dapat bergeser ke sektor UMKM, industri kreatif akan semakin berkembang, dan pada gilirannya kontribusi UMKM bagi perekonomian nasional akan meningkat tajam.
Dalam konteks ini terlihat adanya hubungan saling keterkaitan antara pengembangan dana pensiun syariah dengan pengembangan UMKM. Jika masyarakat memahami konsep dana pensiun syariah dengan baik, akan semakin banyak anak-anak muda yang dengan sadar memilih berkiprah menjadi pelaku UMKM sehingga ceruk pasar dana pensiun syariah juga semakin berkembang.
Potensi anak muda ini tidak boleh diabaikan, karena kebutuhan pensiun bukan kebutuhan orang tua saja, melainkan kebutuhan semua orang. Semakin dini kebutuhan pensiun dipersiapkan, manfaat pensiun yang akan diterima kemungkinan besar juga akan semakin besar. Semakin lama membayar iuran, semakin besar iuran pensiun yang terkumpul dan semakin besar potensi hasil investasi yang diperoleh, sehingga jumlah akumulasi dana yang akan diterima dalam bentuk manfaat pensiun juga akan semakin besar sehingga kesejahteraan di masa tua juga lebih terjamin.
Namun, tidak sedikit anak muda yang masih belum berpikir tentang program pensiun karena masih merasa kuat, dan merasa memiliki cukup uang untuk membiayai hidupnya saat ini. Pandangan semacam ini lazim terjadi, sehingga masih banyak anak muda yang belum tertarik atau merasa membutuhkan program pensiun yang murni bersifat sukarela.
Oleh karena itu, melalui terbangunnya inter-relasi dana pensiun syariah dengan UMKM, tantangan ini akan terjawab dengan baik. Dalam skema inter-relasi, pengembangan dana pensiun syariah dapat menjadi salah satu strategi penting dalam pengembangan UMKM, dan pada sisi yang lain, pelaku UMKM menjadi prioritas sasaran bagi pengembangan dana pensiun syariah. Dari aspek finansial, pelaku UMKM memiliki kemampuan finansial yang cukup memadai untuk mengikuti program pensiun. Tidak hanya bagi dirinya sendiri dan keluarganya, tetapi juga kemampuan finansial untuk mengikutsertakan para pekerjanya sebagai peserta.
Keduanya dapat berjalan beriringan dan sama-sama sedang dalam masa bertumbuh. Dalam kondisi demikian, model inter-relasi yang saling mendukung antara sektor UMKM dengan dana pensiun syariah dapat diarahkan agar pertumbuhan dana pensiun syariah dapat memberi dampak langsung bagi pertumbuhan UMKM, dan sebaliknya.
Secara sederhana, skema inter-relasi yang dapat dikembangkan adalah melalui komitmen bersama kedua pihak. Di satu sisi, pelaku UMKM berkomitmen mendukung pengembangan dana pensiun syariah melalui peran serta aktif sebagai peserta program pensiun. Di sisi lain, dana pensiun syariah berkomitmen untuk memberi solusi bagi permasalahan permodalan dan manajemen usaha UMKM.
Dana pensiun syariah dapat melakukannya melalui vehicle. Misalnya dengan mendirikan lembaga keuangan modal ventura sebagai instrumen untuk menyediakan kebutuhan permodalan, pendampingan manajerial, dan sekaligus technical assistance bagi pelaku UMKM. Dengan cara seperti ini, kontribusi dana pensiun syariah bagi perekonomian nasional akan terlihat sangat signifikan.
Mohammad Amin, Ketua Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Bidang Pendidikan dan Tenaga Kerja
.
.