Pemerintah Luncurkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XVI

JAKARTA. Pemerintah terus melakukan upaya untuk menghadapi neraca dagang dan transaksi yang masih defisit. Untuk itu pemerintah meluncurkan  paket kebijakan ekonomi jilid XVI.

Kebijakan ini diumumkan di Kantor Presiden, Jumat (16/11). Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ada tiga poin dalam paket kebijakan ini.

Pertama, memperluas fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) untuk mendorong investasi langsung pada industri perintis dari hulu hingga hilir guna mendorong pertumbuhan ekonomis.

Dalam hal ini pemerintah yang menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 35/2018. Kedua, pemerintah kembali merelaksasi daftar negatif investasi (DNI).

Hal ini untuk membuka kesempatan bagi pengamanan modal dalam negeri, termasuk UMKM dan Koperasi yang masuk ke seluruh di bidang usaha.

Selain itu pemerintah yang memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.

Ketiga, pemerintah memperkuat devisa sebagai pemberian insentif perpajakan.  Pengendalian ini berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam seperti pertimbangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan

Insentif perpajakan berupa pemberian tarif di finall pajak penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan pribadi yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

 

Sumber; KONTAN

 

.

Postingan Terkait

.

Komentar

Detail Post

Tanggal Publish

16 November 2018 14:15WIB

Kategori

News